Pengadaan Barang dan Jasa
Tahun Anggaran 2024
Silahkan kunjungi situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pemerintah:
B. |
RENCANA UMUM PBJ |
|||||||||||||||
|
C. |
MEKANISME PENGADAAN BARANG DAN JASA |
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima. Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar : BarangPekerjaan KonstruksiJasa KonsultasiJasa lainnya Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia. Swakelola Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat. Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut: 1) Persiapan pemilihan penyedia 2) Perencanaan pemilihan penyedia 3) Melakukan pemilihan penyedia 4) Pelaksanaan kontrak pengadaan 5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan 6) Penyerahan hasil pengadaan |
D. |
MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN ATAS HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
E. |
JADWAL PELELANGAN |
Tidak ada pelelangan di tahun 2024 |
F. |
KONTAK PENGAJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA |
Nama : Hadiansyah, S.Kom Alamat : Kantor Pengadilan Agama Sukabumi, Jalan Taman Bahagia No.19, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi Telepon/Fax : (0266) 213790 |