Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Agama Sukabumi memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Sukabumi.
Nama Lembaga Posbakum
Pengadilan Agama Sukabumi bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum "IAM LAW FIRM".
Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Sukabumi
Tentang Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Layanan Konsultasi pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Sukabumi Tahun Anggaran 2025
Nomor : 174/SEK.02.PA.W10-A12/PL1.1.6/XII/2024
Download SPK Di Sini.Daftar Pengadilan Agama Yang terdapat POSBAKUM Di Wilayah Provinsi Jawa Barat
1 | Pengadilan Agama Bogor |
2 | Pengadilan Agama Cibinong |
3 | Pengadilan Agama Depok |
4 | Pengadilan Agama Cibadak |
5 | Pengadilan Agama Sukabumi |
6 | Pengadilan Agama Karawang |
7 | Pengadilan Agama Subang |
8 | Pengadilan Agama Bekasi |
9 | Pengadilan Agama Cikarang |
10 | Pengadilan Agama Purwakarta |
11 | Pengadilan Agama Cirebon |
12 | Pengadilan Agama Indramayu |
13 | Pengadilan Agama Sumber |
14 | Pengadilan Agama Majalengka |
15 | Pengadilan Agama Kuningan |
16 | Pengadilan Agama Bandung |
17 | Pengadilan Agama Cimahi |
18 | Pengadilan Agama Sumedang |
19 | Pengadilan Agama Cianjur |
20 | Pengadilan Agama Soreang |
21 | Pengadilan Agama Ngamprah |
22 | Pengadilan Agama Ciamis |
23 | Pengadilan Agama Tasikmalaya |
24 | Pengadilan Agama Garut |
25 | Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya |
26 | Pengadilan Agama Banjar. |
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
Jenis Jasa Hukum
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama berupa:
- 1. pemberian informasi;
- 2. advis;
- 3. konsultasi;
- 4. pembuatan gugatan / permohonan.
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
- 1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan
- 2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
- 3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.
Dasar Aturan Pos Bantuan Hukum
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan 57,
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 68 B dan 68 C,
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60 B dan 60 C,
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- Penetapan Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan dengan Penyedia Jasa Pos bantuan Hukum;
SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum