PENGADILAN AGAMA SUKABUMI MELAKSANAKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA DENGAN MEDIATOR NON HAKIM
Sukabumi 14 Januari 2025 – Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukabumi telah dilaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja serta Pemberian Surat Keputusan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Sukabumi Tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sukabumi Ibu Hj. Elis Marliani, S.Ag., M.Ag., Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukabumi Bapak Mukhrom, S.H.I., M.H. Sekretaris Bapak Dedi Sutiadi, S.H. serta Panmud Permohonan/Plh Panitera Bapak Arly Rizana Adi Suparman, S.H., M.H. dan Kasubbag kepegawaian Ibu Aminah, S.Psi.
Dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sukabumi menyampaikan bahwa penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Sukabumi menjadi suatu hal yang diprioritaskan. Hal ini, berkaitan dengan apa yang menjadi tugas pokok dari Pengadilan Agama adalah untuk mendamaikan dan mencapai kesepakatan. Beliau menyampaikan untuk tahu 2024 sudah mencapai 75% terkait Mediasi dan Perjanjian Kerja pengadilan Agama Sukabumi untuk Tahun 2025 adalah minimal 55%. Serta mengatakan bahwa “Khusus di peradilan agama, penyelesaian mediasi dalam perkara islam bisa lebih sulit dibanding perkara perdata murni”
Acara ini berlangsung baik dan terdapat pertanyaan oleh pada mediator non hakim terkait proses mediasi pada tahun sebelumnya. Acara ini diselesaikan Penandatangan Perjanjian Kerja Mediator Non-Hakim oleh Ketua Pengadilan Agama Sukabumi dengan Mediator Non-Hakim. Dengan terdapatnya Mediator Non-Hakim di Pengadilan Agama Sukabumi ini diharapkan dalam proses mediasi ini menjadi lebih optimal serta para pencari keadilan memperoleh pelayanan yang lebih baik dan berkeadilan.