PA SUKABUMI RAIH PREDIKAT WBK, BUKTI KOMITMEN TINGGI DALAM MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK TANPA KORUPSI
Sukabumi, 02 Januari 2025 – Pengadilan Agama (PA) Sukabumi meraih prestasi gemilang dengan dianugerahi predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB). Pengumuman tersebut disampaikan pada 31 Desember 2024, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia NO 1901/SEK/SK.PW1/XII/2024.
Perjuangan PA Sukabumi untuk meraih predikat WBK ini tidaklah mudah. Selama ini, PA Sukabumi terus berkomitmen untuk menerapkan integritas dalam setiap aspek, memperbaiki kinerja dan pelayanan, serta memperhatikan kebutuhan semua pihak yang terlibat, baik masyarakat pencari keadilan, pegawai, maupun pihak terkait lainnya.
Ketua PA Sukabumi, Ibu Hj. Elis Marliani, S. Ag., M.H., menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas penghargaan yang diterima tersebut. "Ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran PA Sukabumi dalam menjaga integritas, meningkatkan pelayanan, dan terus berinovasi. Predikat WBK ini adalah bukti nyata bahwa komitmen kami untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat tidak hanya sekadar ucapan, tetapi dapat dirasakan hasilnya," ujarnya.Ibu Elis juga menambahkan bahwa dengan predikat WBK ini, PA Sukabumi semakin terdorong untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses di lingkungan pengadilan.
Wakil Ketua PA Sukabumi, Bapak Mukhrom, S.H.I., M.H., mengungkapkan hal serupa dan menambahkan bahwa predikat ini juga menjadi tantangan bagi seluruh pegawai untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan yang telah dicapai. "Ke depannya, kami akan lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan, baik dalam hal administrasi, pelayanan perkara, maupun akses yang lebih mudah bagi masyarakat," ujar Bapak Mukhrom.
Predikat WBK ini merupakan hasil dari implementasi kebijakan KEMENPAN RB yang mengutamakan transparansi, akuntabilitas, serta layanan publik yang bebas dari praktik korupsi. PA Sukabumi, dengan segala upaya dan komitmennya, telah berhasil memenuhi berbagai kriteria yang ditetapkan, seperti sistem pengaduan masyarakat, penerapan teknologi informasi dalam pelayanan, dan pengawasan yang ketat terhadap praktik korupsi.
Dengan diraihnya predikat ini, PA Sukabumi berharap bisa menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menjalankan reformasi birokrasi dan memberikan pelayanan publik yang terbaik. Diharapkan juga, penghargaan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh PA Sukabumi.