PENGADILAN AGAMA SUKABUMI MELAKSANAKAN RAPAT MONEV SOP
Sukabumi, 13 November 2024, bertempat di ruang Sidang Pengadilan Agama Sukabumi, Bapak Ramsyah Sihombing, S.H., M.H. memimpin rapat monitoring dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan dan Kesekretariatan.Rapat dilaksanakan dengan maksud mereview dan memperbaiki kekurangan dalam SOP tanpa mengubah isi dari SOP tersebut, serta melakukan evaluasi terhadap Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi SOP di Pengadilan Agama Sukabumi.
Dalam rapat, Bapak Hakim Ramsyah Sihombing, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perlunya melakukan evaluasi dan monitoring terhadap SOP, adalah untuk mengetahui sejauh mana para pelaksana memahami dan melaksanakan SOP dengan baik, mengetahui kendala atau hambatan yang terjadi dalam pelaksanaannya serta langkah-langkah penyempurnaan SOP bila diperlukan karena jika SOP tidak berjalan dengan baik maka pekerjaan yang dilaksanakan pun tidak baik.
Kegiatan rapat ini bertujuan sebagai upaya untuk menyelenggarakan pelayanan yang berkualitas, diperlukan ketersediaan SOP sebagai pedoman para aparatur peradilan dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat. Dalam hal ini lebih mendetail membahAS 2 SOP Kepaniteraan yaitu SOP terkait Mediasi dan SOP dan perceraian PNS Polri. Dalam rapat tersebut pun akan nantinya dipisah antara tim kesekretariatan dan tim kepaniteraan yang akan mengerjakan review atau monev SOP di setiap masing2 bagian yang nantinya akan ditindaklanjuti dan akan melaksanakan rapat setiap 2 minggu sekali jika terdapat kekurangan terhadap SOP yang berlaku di Pengadilan Agama Sukabumi. (A/h)