VERIFIKASI LAPANGAN PENILAIAN MANDIRI ZONA INTEGRITAS OLEH BAWAS MA RI
Sukabumi, Senin, 4 November 2024 Pengadilan Agama Sukabumi menerima kunjungan Tim Verifikasi Lapangan Evaluasi Zona Integritas (ZI) Satuan Kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 oleh Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI penilaian Secara Mandiri.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian wawancara Evaluasi ZI oleh Tim Penilaian Mandiri dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada tanggal 4 November 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, dan kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam pembangunan Zona Integritas berjalan dengan baik, khususnya dalam memastikan peningkatan kualitas pelayanan, integritas, dan kinerja Pengadilan Agama Sukabumi. Proses verifikasi lapangan yang berlangsung menyeluruh mencakup pengamatan langsung terhadap alur pelayanan di kantor Pengadilan Agama Sukabumi, dimulai dari area front office hingga ke back office.
pemberian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) harus didasarkan pada bukti-bukti yang handal (relevan, kompeten, cukup, dan material), bukti tambahan yang diperoleh melalui proses wawancara, dan pembuktian di lapangan atas pelaksanaan pembangunan ZI secara menyeluruh.
Demikian salah satu tahapan akhir dari kegiatan evaluasi Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Pengadilan Agama Sukabumi semoga diberi amanah untuk bisa menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Aamiin. #Salam KOMpak. (A/h)