PENANDATANGANAN MOU PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA SUKABUMI DENGAN DP2KBP3A
Pengadilan Agama Sukabumi pada Hari Rabu, 2 Juli 2024, telah melaksanakan penandatangan MOU (Kesepakatan bersama) dengan Dinas Pengendalian Penduduk, keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi yang dipimpin oleh Hakim Ibu Sena Siti Arafiah, S.Sy., M.Si.,Bapak Hakim Apep Andriana, S.Sy., M.H., Ibu Panitera, dan Panitera Muda Permohonan. Acara Penandatanganan tersebut dilaksanakan di ruang Pertemuan DP2KBP3A Kota Sukabumi.
Isi dari Perjanjian tersebut adalah tentang layanan pemeriksaan psikologi bagi yang belum cukup umur menikah dalam perkara dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Sukabumi. Kerjasama ini merupakan bentuk dukungan terhadap Pengantin yang belum cukup umur agar mencegah perkawinan anak, mencegah terjadinya generasi stunting, menyiapkan kehidupan dalam berkeluarga dan kami berharap dapat membantu Para pencari keadilan/Masyarakat bukan hanya dalam memeriksa dan menerima Permohonan Dispensasi Kawin namun juga Kondisi Pengantin tersebut sehingga dapat menyelesaikan persoalan kedepannya dalam mewujudkan sarana integrasi bangsa.