Pengadilan Agama Sukabumi melaksanakan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) Hakim, Panitera, Sekertaris dan Jurusita Pengadilan Agama Sukabumi dengan PT POS
Rabu, 10 Juli 2024 Pengadilan Agama Sukabumi melaksanakan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) Hakim, Panitera, Sekertaris dan Jurusita Pengadilan Agama Sukabumi dengan PT POS. DDTK dimulai dengan arahan terkait prosedur pengiriman surat tercatat dari Hakim pengadilan agama sukabumi yang di sampaikan oleh Ibu Sena Siti Arafiah S.Sy,. M.Si,. dan di lanjukan dengan sesi tanya jawab bagi pegawai POS yang bertugas mengantarkan surat tercatat dan di tutup dengan arahan dari Jurusita Pengadilan Agama Sukabumi Bapak Dedi Sumardi S.Sy,. DDTK Hakim, Panitera, Sekertaris dan Jurusita Pengadilan Agama Sukabumi dengan PT POS di laksanakan di ruang serbaguna PT POS Cabang Sukabumi
Foto bersama Hakim, Panitera, Sekertaris dan Jurusita Pengadilan Agama Sukabumi petugas PT POS Cabang Sukabumi
DDTK Hakim, Panitera, Sekertaris dan Jurusita Pengadilan Agama Sukabumi dengan PT POS di laksanakan dengan tujuan terlaksananya prosedur pengantaran surat tercatat sesuai dengan SOP dan dapat di temukannya solusi untuk kendala kendala yang di alami oleh para petugas pengantar surat tercatat yang ada di lapangan. -IA