MONEV TRIWULAN II PA SUKABUMI DENGAN PT.POS INDONESIA CABANG SUKABUMI
Sukabumi, 5 Juli 2024 - Pengadilan Agama Sukabumi bersama dengan PT Pos Indonesia Cabang Sukabumi melaksanakan kegiatan monitoring evaluasi guna meninjau dan mengevaluasi selama 3 bulan kebelakang pelaksanaan perjanjian kerjasama sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
Bertempat di Ruang Media center Pengadilan Agama Sukabumi, Acara dimulai tepat pada pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh PLH Ketua, Panitera, perwakilan Hakim, para Panitera Muda, serta para Juru Sita, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala dan PT POS sendiri.
Pertemuan tersebut sekaligus perkenalan Manager Baru PT. Pos Indonesia cabang Sukabumi dan Monev yang bertujuan untuk mengkaji sejauh mana implementasi perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Sukabumi dengan PT Pos Indonesia Cabang Sukabumi karena kenyataannya masih banyak kendala-kendala yang terjadi terkait Evaluasi ketentuan pelaksanaan penyampaian surat tercatat dari Pengadilan Agama Sukabumi. Serta Hasil temuan terkait surat tercatat oleh Hakim Pengawas Bidang, dan agar pemberitahuan melalui surat tercatat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selanjutnya Acara ditutup pada pukul 16:00 WIB dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Proses monitoring evaluasi ini akan menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk melakukan perbaikan dan peningkatan jika diperlukan serta akan dilaksanakan DDTK lebih lanjut kepada Pihak Pos agar dapat menyesuaikan pemikiran, kesamaan Persepsi antara Pengadilan dengan pihak POS. Kami berharap melalui kegiatan monitoring evaluasi ini, proses penyampaian panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat